Jumat, 11 November 2011

TULISAN EKONOMI KOPERASI I

NAMA : SHEENA ANGHELINA ADAM
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
KOPERASI SYARIAH
Tujuan koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Prinsip koperasi syariah :
• 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
• 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
• 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
• 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
• 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
• 6. Jujur, amanah dan mandiri.
• 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
• 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar