Kamis, 06 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI I

PENGERTIAN :
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan hukum usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Koperasi adalah badan usaha: badan koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha .
2.Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi : koperasi bukan kumpulan modal seperti PT,firma maupun CV.walaupun koperasi membutuhkan modal namun kepentingan dan pelayanan anggota harus tetap diutamakan.
3.Ekonomi rakyat : orang-orang yang ekonominya rendah diharapkan menghimpun diri dalam meningkatkan kesejahteraannya,sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
4.Asas kekeluargaan : usaha kerja saling dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu diantara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.

TUJUAN KOPERASI :
Menurut undang-undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan :
1.Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya .
3.Ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur.

MANFAAT KOPERASI EKONOMI :
Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya ialah :
1.Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
2.Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
3.Meningkatkan kualitas perekonomian kehidupan anggotanya.
4.Memperkokoh perekonomian rakyat.