NAMA : SHEENA ANGHELINA ADAM
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
KOPERASI SYARIAH
Tujuan koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Prinsip koperasi syariah :
• 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
• 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
• 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
• 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
• 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
• 6. Jujur, amanah dan mandiri.
• 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
• 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Jumat, 11 November 2011
TULISAN EKONOMI KOPERASI II
NAMA : SHEENA ANGHELINA ADAM
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
KOPERASI UNIT DESA ( KUD )
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
KOPERASI UNIT DESA ( KUD )
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
TUGAS EKONOMI KOPERASI II
NAMA : SHEENA ANGHELINA ADAM
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
PENGERTIAN KOPERASI :
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
BENTUK KOPERASI :
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
JENIS KOPERASI :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya
NPM : 18210226
KELAS : 2 EA 16
PENGERTIAN KOPERASI :
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
BENTUK KOPERASI :
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
JENIS KOPERASI :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya
Kamis, 06 Oktober 2011
TUGAS EKONOMI KOPERASI I
PENGERTIAN :
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan hukum usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Koperasi adalah badan usaha: badan koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha .
2.Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi : koperasi bukan kumpulan modal seperti PT,firma maupun CV.walaupun koperasi membutuhkan modal namun kepentingan dan pelayanan anggota harus tetap diutamakan.
3.Ekonomi rakyat : orang-orang yang ekonominya rendah diharapkan menghimpun diri dalam meningkatkan kesejahteraannya,sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
4.Asas kekeluargaan : usaha kerja saling dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu diantara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.
TUJUAN KOPERASI :
Menurut undang-undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan :
1.Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya .
3.Ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur.
MANFAAT KOPERASI EKONOMI :
Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya ialah :
1.Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
2.Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
3.Meningkatkan kualitas perekonomian kehidupan anggotanya.
4.Memperkokoh perekonomian rakyat.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan hukum usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Koperasi adalah badan usaha: badan koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha .
2.Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi : koperasi bukan kumpulan modal seperti PT,firma maupun CV.walaupun koperasi membutuhkan modal namun kepentingan dan pelayanan anggota harus tetap diutamakan.
3.Ekonomi rakyat : orang-orang yang ekonominya rendah diharapkan menghimpun diri dalam meningkatkan kesejahteraannya,sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
4.Asas kekeluargaan : usaha kerja saling dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu diantara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.
TUJUAN KOPERASI :
Menurut undang-undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan :
1.Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya .
3.Ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur.
MANFAAT KOPERASI EKONOMI :
Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya ialah :
1.Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
2.Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
3.Meningkatkan kualitas perekonomian kehidupan anggotanya.
4.Memperkokoh perekonomian rakyat.
Rabu, 27 April 2011
TUGAS SOFTSKILL (MY TEACHER PROFILE'S)
MY TEACHER PROFILE’S
Name : Purgiyanto
Nickname : Purgi
Age : 44 years old
Address : Jalan Buaran 2 no 9 RT 04/08 , Tambun- Bekasi
Phone : 085721034992
Education :
• Elementary school : SDN Margahayu 07
• Secondary school : SMPN 2 South Tambun
• High school : SMAN 1 South Tambun
• University : UIN Syarif Hidayatulloh – Jakarta
Work :
Experience work : Ever work in high school until now as English teacher.
Why you choose to be a English teacher ?
Because I like children and I like teach something knowledge to other.
What working method that you give to student ?
I teach English leasson with give practice to student and student must do converse in English everyday.
What the impression when you teach ?
I very like do. I love teach English and I happy when I do.
What you hope with teach English lesson ?
I hope the all student can know interest English lesson and they can to use everyday.
Name : Purgiyanto
Nickname : Purgi
Age : 44 years old
Address : Jalan Buaran 2 no 9 RT 04/08 , Tambun- Bekasi
Phone : 085721034992
Education :
• Elementary school : SDN Margahayu 07
• Secondary school : SMPN 2 South Tambun
• High school : SMAN 1 South Tambun
• University : UIN Syarif Hidayatulloh – Jakarta
Work :
Experience work : Ever work in high school until now as English teacher.
Why you choose to be a English teacher ?
Because I like children and I like teach something knowledge to other.
What working method that you give to student ?
I teach English leasson with give practice to student and student must do converse in English everyday.
What the impression when you teach ?
I very like do. I love teach English and I happy when I do.
What you hope with teach English lesson ?
I hope the all student can know interest English lesson and they can to use everyday.
Senin, 28 Maret 2011
Adverbial clauses
ADVERB CLAUSE
Punctuation
When an adverb clause begins the sentence use a comma to separate the two clauses. Example: As soon as he arrives, we will have some lunch.. When the adverb clause finishes the sentence there is no need for a comma. Example: He gave me a call when he arrived in town.
Adverb Clauses with Time
When
• He was talking on the phone when I arrived.
• When she called, he had already eaten lunch.
• I washed the dishes when my daughter fell asleep.
• We'll go to lunch when you come to visit.
'When' means 'at that moment, at that time, etc.'. Notice the different tenses used in relationship to the clause beginning with when. It is important to remember that 'when' takes either the simple past OR the present - the dependent clause changes tense in relation to the 'when' clause.
Before
• We will finish before he arrives.
• She (had) left before I telephoned.
'Before' means 'before that moment'. It is important to remember that 'before' takes either the simple past OR the present.
After
• We will finish after he comes.
• She ate after I (had) left.
'After' means 'after that moment'. It is important to remember that 'after' takes the present for future events and the past OR past perfect for past events.
While, as
• She began cooking while I was finishing my homework.
• As I was finishing my homework, she began cooking.
'While' and 'as' mean 'during that time'. 'While' and 'as' are both usually used with the past continuous because the meaning of 'during that time' which indicates an action in progess.
By the time
• By the time he finished, I had cooked dinner.
• We will have finished our homework by the time they arrive.
'By the time' expresses the idea that one event has been completed before another. It is important to notice the use of the past perfect for past events and future perfect for future events in the main clause. This is because of the idea of something happening up to another point in time.
Until, till
• We waited until he finished his homework.
• I'll wait till you finish.
'Until' and 'till' express 'up to that time'. We use either the simple present or simple past with 'until' and 'till'. 'Till' is usually only used in spoken English.
Since
• I have played tennis since I was a young boy.
• They have worked here since 1987.
'Since' means 'from that time'. We use the present perfect (continuous) with 'since'. 'Since' can also be used with a specific point in time.
As soon as
• He will let us know as soon as he decides (or as soon as he has decided).
• As soon as I hear from Tom, I will give you a telephone call.
'As soon as' means 'when something happens - immediately afterwards'. 'As soon as' is very similar to 'when' it emphasizes that the event will occur immediately after the other. We usually use the simple present for future events, although present perfect can also be used.
Whenever, every time
• Whenever he comes, we go to have lunch at "Dick's".
• We take a hike every time he visits.
'Whenever' and 'every time' mean 'each time something happens'. We use the simple present (or the simple past in the past) because 'whenever' and 'every time' express habitual action.
The first, second, third, fourth etc., next, last time
• The first time I went to New York, I was intimidated by the city.
• I saw Jack the last time I went to San Francisco.
• The second time I played tennis, I began to have fun.
The first, second, third, fourth etc., next, last time means 'that specific time'. We can use these forms to be more specific about which time of a number of times something happened.
SUMBER
English as 2nd Language
Punctuation
When an adverb clause begins the sentence use a comma to separate the two clauses. Example: As soon as he arrives, we will have some lunch.. When the adverb clause finishes the sentence there is no need for a comma. Example: He gave me a call when he arrived in town.
Adverb Clauses with Time
When
• He was talking on the phone when I arrived.
• When she called, he had already eaten lunch.
• I washed the dishes when my daughter fell asleep.
• We'll go to lunch when you come to visit.
'When' means 'at that moment, at that time, etc.'. Notice the different tenses used in relationship to the clause beginning with when. It is important to remember that 'when' takes either the simple past OR the present - the dependent clause changes tense in relation to the 'when' clause.
Before
• We will finish before he arrives.
• She (had) left before I telephoned.
'Before' means 'before that moment'. It is important to remember that 'before' takes either the simple past OR the present.
After
• We will finish after he comes.
• She ate after I (had) left.
'After' means 'after that moment'. It is important to remember that 'after' takes the present for future events and the past OR past perfect for past events.
While, as
• She began cooking while I was finishing my homework.
• As I was finishing my homework, she began cooking.
'While' and 'as' mean 'during that time'. 'While' and 'as' are both usually used with the past continuous because the meaning of 'during that time' which indicates an action in progess.
By the time
• By the time he finished, I had cooked dinner.
• We will have finished our homework by the time they arrive.
'By the time' expresses the idea that one event has been completed before another. It is important to notice the use of the past perfect for past events and future perfect for future events in the main clause. This is because of the idea of something happening up to another point in time.
Until, till
• We waited until he finished his homework.
• I'll wait till you finish.
'Until' and 'till' express 'up to that time'. We use either the simple present or simple past with 'until' and 'till'. 'Till' is usually only used in spoken English.
Since
• I have played tennis since I was a young boy.
• They have worked here since 1987.
'Since' means 'from that time'. We use the present perfect (continuous) with 'since'. 'Since' can also be used with a specific point in time.
As soon as
• He will let us know as soon as he decides (or as soon as he has decided).
• As soon as I hear from Tom, I will give you a telephone call.
'As soon as' means 'when something happens - immediately afterwards'. 'As soon as' is very similar to 'when' it emphasizes that the event will occur immediately after the other. We usually use the simple present for future events, although present perfect can also be used.
Whenever, every time
• Whenever he comes, we go to have lunch at "Dick's".
• We take a hike every time he visits.
'Whenever' and 'every time' mean 'each time something happens'. We use the simple present (or the simple past in the past) because 'whenever' and 'every time' express habitual action.
The first, second, third, fourth etc., next, last time
• The first time I went to New York, I was intimidated by the city.
• I saw Jack the last time I went to San Francisco.
• The second time I played tennis, I began to have fun.
The first, second, third, fourth etc., next, last time means 'that specific time'. We can use these forms to be more specific about which time of a number of times something happened.
SUMBER
English as 2nd Language
Langganan:
Postingan (Atom)